Berandantbnews.com, Bima-
Salah satu prasyarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg) yang bertarung di Pemilu serentak 2024 adalah hasil medical cek up atau tes kesehatan yang mencakup kesehatan fisik dan kejiwaan dari para calon.
Dikutip eduhistoria.com, dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum, tes kesehatan dilakukan sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika
Tetapi bagaimana jadinya kalau ada beberapa calon yang secara fisik sakit tetapi dipaksakan lulus hasil tes kesehatan tersebut dan dapat mendaftarkan diri di KPU.
"Ada calon yang secara fisik sudah tidak lagi layak menjadi calon DPRD karena miliki riwayat sakit. Seperti di Dapil II Bolo Madapangga ini, tetapi bisa lolos tes kesehatan dan bisa mendaftar", ungkap Humas Forum Rakyat Sipil Nusa Tenggara Barat, Riski Ananda.
Ananda mengatakan bahwa kesehatan dari calon anggota legislatif adalah hal yang urgent dan tidak bisa dimanipulasi karena tujuan-tujuan tertentu.
Karenanya ia mendesak agar Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk transparansi terhadap hasil pengecekan kesehatan calon-calon legislatif Kabupaten Bima khususnya Dapil II Bolo Madapangga.
"Kalau ada calon yang secara fisik memang sakit dan tidak memenuhi syarat kesehatan. Kami minta itu ditinjau kembali. Jangan keluar dari aturan dan seolah-olah dipaksakan. Dinas kesehatan harus transparan terhadap hasil tes kesehatan salah satu calon di Dapil II Bolo Madapangga yang kami yakini tidak memenuhi syarat", ucapnya.
Selain itu, Ananda meminta KPU Kabupaten Bima untuk mengecek atau mengevaluasi kembali berkas-berkas calon anggota legislatif yang mendaftar. KPU baginya harus bisa menerapkan aturan yang jelas. Bukan kemudian membiarkan pemilu di penuhi oleh kongkalikong agar calon-calon yang tidak memenuhi syarat bisa ikut berkompetisi.
"Kalau ada ditemukan fakta bahwa ada calon yang tidak memenuhi syarat karena administrasi nya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, kami minta untuk dievaluasi", paparnya.
Ketegasan KPU sebagai regulator Pemilu 2024 sangat diharapkan. Mengingat Pemilu menentukan nasib aspirasi masyarakat lima tahun kedepannya.
"Kami juga minta Bawaslu Kabupaten Bima untuk memperhatikan persolan ini sebagai persoalan yang bisa dibilang pelanggaran dalam pemilu karena calon yang notabene secara administratif kesehatan tidak memenuhi syarat bisa lolos menjadi calon DPRD Kabupaten Bima", tandasnya. (Beranda-Faradays)
COMMENTS