Berandantbnews.com,Mataram-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan bagi pelaku usaha, Rabu (17/05/2023) di Same Hotel Mataram.
Pelaksanaan kegiatan kali ini difokuskan bagi pelaku usaha pada sektor perikanan, dan merupakan kali kedua DPMPTSP NTB mengadakan Sosialisasi/Bimtek di tahun 2023.
Ada dua narasumber dalam sosialisasi dan Bimbingan tersebut. Narasumber pertama adalah, Fajar Ardiyansyah dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Fajar menyampaikan bahasan terkait urgensi pengawasan SDKP dalam Undang-Undang Perikanan dan Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK).
"Bagi semua pelaku usaha agar mematuhi dan mengupdate permohonan perizinan sesuai dengan regulasi yang baru," ucap Fajar saat menyampaikan materi.
Contohnya seperti kewenangan perizinan laut 0-12 mil yang selalu berubah antara kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Perubahan regulasi ini dimaksudkan untuk lebih mempermudah dan mempersingkat waktu dalam kepengurusan izin berusaha.
Sementara itu Narasumber kedua,Junaidi Abdillah, dari DPMPTSP Provinsi NTB menyampaikan agar setiap pelaku usaha melakukan koordinasi dengan dinas jika terjadi permasalahan pada pengaplikasian OSS dan penyampaian LKPM.
"Kami dan tim teknis siap melayani jika terdapat kendala dalam OSS dan pelaporan LKPM", ujarnya.
Junaidi menekankan juga agar pelaku usaha jangan sampai keliru dalam penyampaian LKPM.
"Jangan sampai doubel dalam melaporkan KBLI dan sebaiknya semua KBLI (utama maupun pendukung) dilaporkan agar tidak terhapus oleh system",ucapnya.
Selain itu, DPMPTSP NTB secara rutin turun ke lapangan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang bermasalah dalam penyampaian LKPM, melalui mekanisme yang berlaku.
"Bagi pelaku usaha yang lalai dalam kepengurusan izin akan diberikan sanksi dalam UUCK, sanksi lebih mengedepankan berupa sanksi administratif, namun apabila melakukan pelanggaran berupa pengerusakan alam akan diberlakukan alternatif terakhir, yakni sanksi pidana", tandas Junaidi. (Beranda-Faradays)
COMMENTS