Berandantbnews.com, Mataram-
Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Ir. H. Mohammad Rum, MT dan Tim Perizinan menerima kunjungan silaturahmi Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang hadir didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bima di Ruang Kerja Beliau, Selasa (04/04/2023)
Kehadiran Pemkab dan Legislator Kabupaten Bima tersebut dalam rangka berkonsultasi terkait adanya kegiatan Toko Serba 35 ribu yang berlokasi di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang mendapat penolakan dan menimbulkan permasalahan antara pelaku-pelaku pasar di Pasar Sila Kecamatan Bolo.
Dalam pembukaannya, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H. Rum menjelaskan bahwa Kabupaten Bima saat ini merupakan salah satu kabupaten yang memiliki realisasi investasi paling rendah.
Dimana ditahun 2022 Realisasi Investasi Kabupaten Bima sebesar 39,5 Miliar. Hal ini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk bersinergi dalam memanfaatkan potensi investasi yang ada untuk mendukung investasi di Kabupaten Bima.
"Sehingga kedepan harapannya dengan adanya investasi mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat", ucap H. Rum
Menurut H. Rum, dalam mewujudkan hal tersebut tentu salah satunya adalah Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi kepada investor.
"Pembentukan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Bima dapat menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut", pinta H. Rum.
Sementara itu, Sulaiman ST, MH selaku Ketua Komisi II menjelaskan status dan keberadaan Toko serba (Toserba) 35 ribu yang termasuk ke dalam usaha usaha Mikro kecil.
Beliau menjelaskan bawah Toserba 35 ribu tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Dari pihak Komisi II dan Pemerintah daerah telah melakukan mediasi antara pemilik Toserba dengan perwakilan masyarakat/pedagang pasar Sila dengan hasil kesepakatan sementara bahwa toserba 35 ribu ditutup sementara sampai menunggu kajian hukum atas beradaan Toserba tersebut.
Sehingga pada kesempatan ini komisi II meminta pendapat dari DPMPTSP Provinsi atas problema yang terjadi antara Toserba dan perwakilan pedagang pasar.
H. Rum menjelaskan bahwa Pihak Pemerintah Kabupaten melalui DPMPTSP Kabupaten Bima dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bima dapat melakukan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi dan keberadaan dari Toserba.
Untuk melihat adanya ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (KBLI) yang ada di Legalitas Perizinan Toserba, dapat dilakukan penyesuaian KBLI kembali oleh pihak pelaku usaha.
"Pengawasan ini tentunya dilakukan oleh pihak kabupaten sebagai pemilik kewenangan atas perizinan Toserba di daerah", papar H. Rum.
H. Rum menyampaikan semoga dengan momentum bulan suci ramadhan, dimana niat baik, doa dan harapan Pemerintah Kabupaten Bima untuk mendapatkan win-win solution atas kedua pelaku usaha membuahkan hasil yang manis.
"Karena pada dasarnya kedua pelaku usaha ini adalah sama-sama pelaku usaha Mikro Kecil. Sehingga kedua pelaku usaha nantinya sama-sama bisa melaksanakan kegiatan usahanya dengan aman nyaman agar mampu mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian di Kabupaten Bima pada khususnya dan Provinsi NTB secara umumnya", pesan H. Rum. ( Beranda-Faradays )
COMMENTS