Berandantbnews.com, Mataram-
Kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah yang terjadi di Gili Air dengan tersangka Multazam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah P21-A dan harusnya naik ke tahap ke-2 malah ditunda oleh pihak Ditreskrimum Polda NTB, pihak Polda malah memberikan ruang mediasi.
Kuasa hukum dari pelapor Nafsiah yaitu Hendi Ronanto SH MH, merasa keberatan kepada pihak Polda NTB yang menunda tahap 2 kasus tersebut dan memberikan ruang mediasi, yang harusnya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini kan non prosedural, Jaksa sudah menetapkan P21-A, artinya ini harus segera dinaikan ke tahap 2. Pelimpahan pengantar tahap 2 tersangka dan barang bukti sudah diajukan dan sampai hari ini belum diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya Hendi," ujarnya saat ditemui di Mataram, Rabu (1/3/2023).
Ia mengatakan, harusnya Polda NTB sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan atau ke tahap 2 untuk diproses lebih lanjut karena kasus ini sudah P21-A.
"Kami sudah berkali-kali mengajukan pengaduan masalah ini. Sudah satu tahun penetapan tersangka tapi hingga saat ini belum juga naik ke tahap 2 karena sejumlah alasan," ujarnya.
Bahkan tersangka Multazam sebelumnya tidak ditahan dengan alasan sakit, jelas Hendi, namun belakangan, ternyata setelah dipantau, tersangka baik-baik saja. Setelah menjalani pemeriksaan di RSU Provinsi beberapa waktu lalu hasilnya hanya dilakukan dirawat jalan.
"Artinya hasil pemeriksaan kesehatan tidak menghalangi proses kasus ini karena hasilnya hanya rawat jalan," katanya.
Ia mengatakan, sesuai prosedur, jika sebuah kasus dan tersangka sudah P21-A maka harus dilimpahkan ke Kejaksaan atau dinaikan ke tahap 2 untuk diproses lebih lanjut. Jika pun ini terus ditunda, ia merasa melanggar prosedur dan ada kepentingan.
"Ini sama saja Penegak hukum melanggar hukum, kenapa harus ditunda dan dibuka ruang mediasi sementara kami sebagai kuasa hukum pelapor menolak mediasi," katanya.
Kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah seluas 2 ha ini dilaporkan sejak tahun 2021, laporan pemalsuan dokumen jual beli yang dilakukan tersangka dilayangkan oleh pelapor yang merupakan adik kandungnya sendiri melalui kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda NTB pada 27 April 2022 kepada Multazam, Penyidik Polda menemukan bukti yang cukup bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan surat/dokumen.
Dengan hasil tersebut Polda NTB melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2023 dan kemudian menetapkan Multazam sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan jual beli tanah.
Polda juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Widiastuti asal Mataram yang diduga juga turut serta melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah tersebut.
Hendi menjelaskan, tersangka hanya memiliki tanah seluas 1 hektar dari 2 hektar tanah yang dijual. Dokumen jual beli tanah 2 hektare inilah yang kemudian dipalsukan dokumennya oleh tersangka tanpa diketahui oleh pelapor yang memiliki hak atas tanah seluas 1 haktare. (Beranda-Faradays)
COMMENTS