$type=grid$count=5$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0$show=home

|BREAKING NEWS$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0

P-21Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Pembelian Tanah Di Gili Air Ditunda Polda NTB, Kuasa Hukum Nafsiah Keberatan


Berandantbnews.com, Mataram-

Kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah yang terjadi di Gili Air dengan tersangka Multazam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau sudah P21-A dan harusnya naik ke tahap ke-2 malah ditunda oleh pihak Ditreskrimum Polda NTB, pihak Polda malah memberikan ruang mediasi.

Kuasa hukum dari pelapor Nafsiah yaitu Hendi Ronanto SH MH, merasa keberatan kepada pihak Polda NTB yang menunda tahap 2 kasus tersebut dan memberikan ruang mediasi, yang harusnya tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Ini kan non prosedural, Jaksa sudah menetapkan P21-A, artinya ini harus segera dinaikan ke tahap 2. Pelimpahan pengantar tahap 2 tersangka dan barang bukti sudah diajukan dan sampai hari ini belum diserahkan ke Kejaksaan," ujarnya Hendi," ujarnya saat ditemui di Mataram, Rabu (1/3/2023).

Ia mengatakan, harusnya Polda NTB sudah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan atau ke tahap 2 untuk diproses lebih lanjut karena kasus ini sudah P21-A. 

"Kami sudah berkali-kali mengajukan pengaduan masalah ini. Sudah satu tahun penetapan tersangka tapi hingga saat ini belum juga naik ke tahap 2 karena sejumlah alasan," ujarnya. 

Bahkan tersangka Multazam sebelumnya tidak ditahan dengan alasan sakit, jelas Hendi, namun belakangan, ternyata setelah dipantau, tersangka baik-baik saja. Setelah menjalani pemeriksaan di RSU Provinsi beberapa waktu lalu hasilnya hanya dilakukan dirawat jalan. 

"Artinya hasil pemeriksaan kesehatan tidak menghalangi proses kasus ini karena hasilnya hanya rawat jalan," katanya. 

Ia mengatakan, sesuai prosedur, jika sebuah kasus dan tersangka sudah P21-A maka harus dilimpahkan ke Kejaksaan atau dinaikan ke tahap 2 untuk diproses lebih lanjut. Jika pun ini terus ditunda, ia merasa melanggar prosedur dan ada kepentingan. 

"Ini sama saja Penegak hukum melanggar hukum, kenapa harus ditunda dan dibuka ruang mediasi sementara kami sebagai kuasa hukum pelapor menolak mediasi," katanya. 

Kasus pemalsuan dokumen jual beli tanah seluas 2 ha ini dilaporkan sejak tahun 2021, laporan pemalsuan dokumen jual beli yang dilakukan tersangka dilayangkan oleh pelapor yang merupakan adik kandungnya sendiri melalui kuasa hukumnya. 

Setelah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polda NTB pada 27 April 2022 kepada Multazam, Penyidik Polda menemukan bukti yang cukup bahwa terjadi tindak pidana pemalsuan surat/dokumen. 

Dengan hasil tersebut Polda NTB melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2023 dan kemudian menetapkan Multazam sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan jual beli tanah. 

Polda juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yaitu Widiastuti asal Mataram yang diduga juga turut serta melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah tersebut. 

Hendi menjelaskan, tersangka hanya memiliki tanah seluas 1 hektar dari 2 hektar tanah yang dijual. Dokumen jual beli tanah 2 hektare inilah yang kemudian dipalsukan dokumennya oleh tersangka tanpa diketahui oleh pelapor yang memiliki hak atas tanah seluas 1 haktare. (Beranda-Faradays)

COMMENTS

Nama

Bima,3,Headline,8,Kota Bima,3,Pemerintahan,4,Peristiwa,3,
ltr
item
Beranda NTB News: P-21Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Pembelian Tanah Di Gili Air Ditunda Polda NTB, Kuasa Hukum Nafsiah Keberatan
P-21Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Pembelian Tanah Di Gili Air Ditunda Polda NTB, Kuasa Hukum Nafsiah Keberatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUpL6a2gdOACrFWLB4DcE_dY8LZAT_-Sdh_ldzqTA1i2xhV0oCxME0rKn_iShD7pNxgbfFg_oUmu4TDOpuol5FZeLYOEY4zixQShV7LQZvoUHk7pCUqSbS0g79HceW_SraKIBrO0auADbXwoQfkhr0m0oxzE6H-g99yCkIcn_fCs4FnO-yGA_pdxoO-Q/s320/png_20230302_073307_0000.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUpL6a2gdOACrFWLB4DcE_dY8LZAT_-Sdh_ldzqTA1i2xhV0oCxME0rKn_iShD7pNxgbfFg_oUmu4TDOpuol5FZeLYOEY4zixQShV7LQZvoUHk7pCUqSbS0g79HceW_SraKIBrO0auADbXwoQfkhr0m0oxzE6H-g99yCkIcn_fCs4FnO-yGA_pdxoO-Q/s72-c/png_20230302_073307_0000.png
Beranda NTB News
https://www.berandantbnews.com/2023/03/p-21tahap-dua-kasus-pemalsuan-dokumen.html
https://www.berandantbnews.com/
https://www.berandantbnews.com/
https://www.berandantbnews.com/2023/03/p-21tahap-dua-kasus-pemalsuan-dokumen.html
true
8460550714524482308
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content