Berandantbnews.com, Mataram-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat mengingatkan untuk para penanam modal di Bumi Gora untuk menyampaikan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Triwulan I periode Januari-Maret 2023 pada sistem OSS Indonesia.
Seperti yang diketahui, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Provinsi NTB Ir. H. Mohammad Rum, MT menjelaskan bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.
"Itu wajib dibuat dan disampaikan secara berkala", jelasnya.
Lanjut, H. Rum menerangkan bahwa LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan.
Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut akan dikenakan pelanggaran ringan dan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
"Peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari, lalu diberikan peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari. Kemudian peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari, terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik",papar H. Rum.
Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan tersebut selama 3 (tiga) kali secara berturut-turut dapat dijatuhi sanksi berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.
Karena itu, H. Rum menghimbau untuk para penanam modal untuk menyampaikan pelaporannya tersebut tepat waktu.
"Penyampaian laporan ini akan berlangsung pada 1-10 April 2023. Catat tanggalnya dan segera laporkan ya", tandasnya. ( Beranda-Faradays )
COMMENTS