Berandantbnews.com, Bima-
Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 4 Madapangga yang berlokasi di Desa Ndano diduga tidak sesuai bestek dan menggunakan material yang tidak berkualitas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi Forum Rakyat Sipil ( FRAKSI NTB) , Irfan Taqwa Mulia, S.Pd pada media ini, Jumat (14/10/2022).
Irfan menjelaskan bahwa dalam investigasi lapangan yang mereka lakukan, Proyek senilai 447 juta yang dikerjakan oleh CV. Pejuang tersebut tidak mengedepankan kualitas material yang digunakan.
"Misalnya saja di lapangan, kami menemukan fakta bahwa pasir yang digunakan itu pasir yang masih bercampurkan tanah. Ini kan abal-abal", jelas aktivitis yang baru menyelesaikan pendidikannya ini.
Lanjut, Irfan juga mengatakan bahwa pondasi dari bangunan tersebut tidak memenuhi bestek karna diduga pondasi tidak begitu dalam sehingga dikhawatirkan gedung yang akan difungsikan sebagai laboratorium komputer tersebut akan mudah runtuh dan tidak tahan lama.
Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang-Undang No.18 Tahun 1999, dimana penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberkelanjutan.
Irfan menyayangkan Proyek dengan menggunakan sumber anggaran APBD tersebut selain dikerjakan secara abal-abal oleh CV yang bersangkutan, pihak Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima juga tidak melakukan pengawasan secara intensif sehingga terkesan membiarkan penyimpanan proyek terjadi.
Karena itu, Irfan mendesak pihak pelaksana proyek untuk tidak lagi menggunakan pasir yg tercampur dengan tanah karna akan mengurangi kekuatan bangunan dan pengerjaan proyek diindikasi tidak sesuai dengan gambar dan RAB karena melihat pondasi yg tidak digali lebih dalam.
"Kami juga meminta untuk segera dinas Dikbudpora Kabupaten Bima melakukan audit dan pemeriksaan pelaksanaan proyek yg di kerjakan oleh CV Pejuang", tandasnya.( Beranda-Faradays )
COMMENTS