Berandantbnews.com, Bima-
Pentolan Aktivis LSM Madapangga menyerahkannya surat Somasi untuk CV. Sinar Jaya dan Dinas PUPR Kabupaten Bima di Kantor Dinas PUPR terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi irigasi Madapangga 1, Kamis (12/5/3022).
Somasi dilakukan sebagai langkah penekanan terhadap temuan kebobrokan pengerjaan proyek saat peninjauan langsung oleh LSM Fraksi NTB, Kapolsek Madapangga, bersama pegiat sosial lain, Rabu (11/5/2022). Saat peninjauan tersebut, LSM Fraksi menghentikan langsung aktivitas galian C yang dilakukan oleh pelaksana proyek CV. Sinar Jaya dengan meminta penarikan seluruh alat berat yang digunakan.
Dalam pantauan media ini, penyerahan surat somasi diterima langsung oleh bagian Umum Dinas PUPR Kabupaten Bima karna Kepala Dinas yang sedang berada di luar daerah.
Ditemui usai menyerahkan surat Somasi. Ketua Fraksi NTB, Thomson menegaskan bahwa Fraksi NTB memberikan waktu 2 x 24 jam untuk CV. Sinar Jaya dan PUPR untuk mengindahkan surat tersebut.
Dalam surat Somasi, Fraksi NTB menekankan 7 poin yang harus segera dilakukan oleh CV. Sinar Jaya dan PUPR agar pekerjaan proyek bisa dilaksanakan kembali.
Kalau kemudian somasi tersebut diabaikan, Thomson beserta pegiat sosial lainnya akan melakukan pelaporan ke Kejati NTB dan Polda NTB atas dasar temuan mereka dilapangkan diantaranya ditemukan fakta bahwa pelaksana proyek menggunakan bahan yang tidak berkualitas dan melakukan galian C ilegal.
"Proyek ini bermasalah, kalau somasi kami diabaikan. Kami segera akan melaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait dan berwajib" ucapnya.
LSM Fraksi NTB akan terus mengawal dan mempresur persoalan yang merugikan anggaran negara dan tidak memberikan asas kebermanfaatan masyarakat, serta hanya berorientasi pada pencarian keuntungan.
"Tuntutan kami ini, tuntutan urgent. Proyek in proyek yang hanya mencari keuntungan semata. Segera dipenuhi tuntutan kami dalam somasi tersebut", pungkasnya
Adapun 7 tuntutan Fraksi NTB dalam surat somasinya, sebagai berikut ;
1. Meminta Dinas PUPR Kabupaten Bima agar menghentikan pekerjaan sejenak untuk mereview kembali kondisi pekerjaan di lapangan.
2. Meminta pihak pelaksana untuk melakukan mediasi dengan kelompok masyarakat lokal (Serap Aspirasi).
3. Segera sepakati Harga Upah minumum pekerja yang manusiawi agar masyarakat lokal bisa bekerja di lokasi proyek.
4. Menolak adanya buruh migran ( Asal Sumba NTT) yang dipekerjakan oleh pihak pelaksana proyek.
5. Pekerjaan proyek wajib menggunakan bahan baku lokal yang berkualitas tinggi (Batu Andesit) bukan batu kapur yang diambil atau digali dari lokasi sekitar proyek.
6. Memberikan peluang masyarakat lokal Madapangga untuk mensuplay bahan baku lokal sesuai harga yg berlaku.
7. Meminta pihak pelaksana agar menerapkan SAFETY PROCEDURE (K3 : Kesehatan Keselamatan Kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. ( Beranda-Faradays )
COMMENTS