Berandantbnews.com, Kota Bima-
Empat orang emak-emak di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima diamankan Polres Bima Kota, Kamis (19/5/2022).
Keempatnya kompak mencuri uang jutaan rupiah milik tetangga mereka atas nama Fadlin (43 Thn) karena diduga keterdesakan ekonomi.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Jum’at (20/5) pagi ini menerangkan keempat terduga IRT yang diamankan Tim Puma tersebut masing-masing berinisial FZ (29 Thn), NA (32 Thn), FT (32 Thn), dan NR (36 Thn).
Lanjutnya, emak-emak tersebut diamankan kata Rayendra, sebagaimana laporan korban sebulan lalu tepatnya pada 21 April 2022, bernomor ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota.
"Saat itu sebagaimana keterangan korban, korban pergi ke pasar untuk berjualan pakaian dan meninggalkan tas di atas tempat tidur yang berisi uang sejumlah Rp 10 juta", jelasnya.
Diceritakan, sekembalinya dari pasar, korban pulang ke rumahnya dan melihat tas sudah berserakan di atas lantai beserta uang yang sudah tidak utuh lagi sebagaimana jumlah awal.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota", papar Kasat Reskrim.
Adapun jumlah kerugian yang dialami korban, uang sejumlah Rp 7.6 juta.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku", pungkasnya. ( Beranda-Faradays)
COMMENTS