Berandantbnews.com, Mataram-
Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba mengamankan dua terduga pelaku kepemilikan dan peredaran narkoba jenis Shabu, Senin (23/5/2022).
Keduanya diamankan dikediamannya di Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram, sekitar pukul 18:30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, membenarkan telah mengamankan dua orang yakni satu pria dan satu perempuan.
Pengungkapan ini menurutnya, berkat keterlibatan masyarakat kota Mataram dalam membantu mencegah peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
"Kedua terduga yang telah kami amankan yakni MQ, laki 29 tahun, alamat Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara dan B Perempuan 46 tahun, beralamat di wilayah yang sama dengan terduga MQ", jelas Kasat.
Dijelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan setelah ditangkap, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang berupa Narkoba yang diduga shabu seberat 1,68 gram brutto.
"Barang yang diduga shabu tersebut akan dijadikan barang bukti bersama barang bukti lain yang kami temukan di TKP", ungkapnya
Barang bukti lain tersebut yang turut diamankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi beruba bong, pipet yang di modif, korek api gas, pembersih pipa kaca serta uang tunai.
"Kedua terduga disangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", pungkas Kompol I Made Yogi. ( Beranda-Faradays )
COMMENTS