Berandantbnews.com, Mataram-
Seorang pemuda berinisial AHP alias AD terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Pria 22 Thn asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan atas peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 oleh korban berinisial PF ( 18 Thn) yang juga berasal dari lingkungan yang sama dengan pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa S.I.K, saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05/2022 ) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasat menceritakan, bahwa peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan pacaran dengan korban (PF).
Selama mereka menjalin hubungan pacaran, keduanya sempat melakukan hubungan intim kayak pasangan suami isteri. Kejadian ini di videokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya dan disimpan oleh pelaku.
Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si Korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 12:44 WITA, pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
“Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor", jelas Kadek.
Salah satu kalimat yang dikirim pelaku tersebut bertuliskan ”Lillahitaalla demi Allah saya kamu akalin kek gini caramu jangan harep kamu Ndak malu, pasti kamu malu saya buat ANJING saya kamu lekak’in, anjing kamu, apa yang kamu lekak’in saya itu mudahan kamu beneran cepat masuk ICU Tle, saya sudah ceritain kamu semuanya, kamu blok saya,alasanmu ini itu, ubek padahal kamu yang mau nikah ubek, ada aja yang kasi tau saya ubek, jangan dah bales Sundel”
Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melapokan ke Polresta Mataram.
Kadek mengatakan barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) ausila.
"Pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah", pungkas Kadek. ( Beranda-Faradays )
COMMENTS