Berandantbnews.com, Bima-
Polres Bima Kota melalui Tim Puma melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone dengan mengamankan pelaku pencurian N (33 Thn) beserta pelaku penadahan RR (14 Thn), Rabu (11/5/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra membenarkan adanya penangkapan tersebut atas laporan korban Eriyati (29 Thn) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda.
Pelaku N sendiri bekerja sebagai Guru dan beralamat di Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda dan RR beralamat di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
"Barang Bukti dalam kasus pencurian dan penadahan ini adalah HP Merk OPPO A 15 Warna Hitam", paparnya.
Rayendra menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Rabu (30/4/2022) sekitar pukul 16:30 Wita, korban sedang merayakan acara ulang tahun anaknya kemudian korban menyimpan handphone miliknya tersebut di atas speaker.
"Pada saat korban kembali, handphone yang disimpan tersebut sudak tidak ada atau hilang", jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke SPKT Polres Bima Kota. Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian yang mengambil barang milik korban.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku yang menguasai handphone milik korban tersebut yakni di Desa Parado Rato Kecamatan Parado Kabupaten Bima.
Setibanya di lokasi, Tim Puma langsung menuju kediaman RR yang menguasai handphone, sehingga Tim langsung mengamankan dan melakukan interogasi terkait handphone yang dikuasainya.
Dari hasil interogasi, diketahui handphone tersebut RR peroleh dari N yang merupakan seorang Guru seharga tiga ratus ribu rupiah.
Lalu, Tim Puma langsung menuju kediaman pelaku N yakni di Kelurahan Sambinae dan mengamankan pelaku.
"pelaku mengakui perbuatannya", tambah Rayendra.
Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bima Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ( Beranda-FM )
COMMENTS