Berandantbnews.com, Kota Bima-
Tim Puma ll Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap T (21 Thn) pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan, Jumat (27/5/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersangka.
Tersangka T ditangkap dirumahnya di Dusun Rore Desa Dumu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 17.00 WITA berdasarkan laporan yang dilaporkan pelapor Idris (41 Thn) dengan nomor ADUAN/K/403/V/2022/ NTB/Res.Bima kota pada tanggal 22 Mei 2022.
Diceritakan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA, awalnya korban IP (18 Thn) yang merupakan pelajar asal Desa Teke Kecamatan Palibelo berkenalan dengan pelaku melalui medsos facebook.
korban IP dan tersangka T kemudian berjanjian bertemu di depan Kantor Camat Palibelo dan setelah bertemu, korban langsung diajak ke pantai Amahami.
Setelah itu, korban dibawa ke kos-kosan pelaku di Kelurahan Mande 2 Kecamatan Mpunda Kota Bima. Disana pelaku melakukan pencabulan dengan cara mencium, memeluk, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah pelaku melakukan aksinya terhadap korban, selanjutnya korban dibawa oleh rekan pelaku yang berinisial IK dan diturunkan serta ditinggal sendirian disekitaran taman amahami.
"IK saat ini dalam pengejaran Tim Puma ll", ungkap Rayendra.
Berdasarkan Laporan Pengaduan, Tim Puma II kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui di mana keberadaan pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan Tim Puma ll mendapatkan titik terang tentang identitas dan keberadaan pelaku tersebut yang di mana pelaku berada di Desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima", jelasnya.
Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma ll langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan setibanya di lokasi Tim langsung melakukan penangkapan/mengamankan terhadap pelaku T.
"Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban. Dan diketahui pelaku adalah merupakan Residivis kasus pencurian", terang Rayendra.
Selanjutnya Tim Puma ll mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 Unit Spm Merk yamaha X Ride warna Merah Hitam dan 1 Unit Hp Merk OPPO warna Biru ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota dan menyerahkan pelaku kepada piket Reskrim Unit PPA. ( Beranda-FM )
COMMENTS