BERANDA NTB. NEWS - MATARAM,
Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang yang berkedok agensi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Kedua orang perempuan tersebut masing masing berinisial SH dan DH. Mereka diduga terlibat dalam pengiriman orang ke Negara Turki.
"Penangkapan kedua orang yang sudah berstatus tersangka tersebut atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur", ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam konferensi Pers di Mapolda, Selasa (11/01/2022).
Korban LS direkrut oleh SH yang bertindak sebagai dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai pengasuh orang lanjut usia. Dengan gaji yang akan diterima sebesar 21 juta untuk 3 bulannya dan kontrak selama 2 tahun.
“ Dengan iming-iming gaji besar tersebut, korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Disana identitas korban LS dituakan dan LS mendapat uang tip sebesar 3 juta", lanjutnya.
Artanto kemudian menceritakan setelah kurang lebih 2 minggu, korban kemudian diberangkatkan ke negara Turki dan dijemput oleh agen setempat kemudian korban di pekerjakan ke majikan.
Selama bekerja korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan berupa sering dicaci maki serta dimarahi tanpa alasan yang jelas.
"Karna diperlakukan dengan tidak manusiawi, LS melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke negara Indonesia", jelasnya.
Lalu pada tanggal 11 Desember 2021, korban LS dipulangkan oleh pihak KBRI dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.
“Kedua terduga pelaku diringkus pada Senin (10/1/2022) oleh tim Ditreskrimum Polda NTB", pungkasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan bahwa pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH adalah Ilegal karna tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.
Selain itu data Korban juga di palsukan yakni umur PMI dituakan agar diterima oleh pihak Turki.
“Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum", terangnya.
Mengenai pemalsuan berkas yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, Polisi masih mendalami kasusnya, apakah ada keterlibatan orang dalam atau hanya mereka yang melakukan hal itu untuk mengelabui petugas. ( Beranda Mataram-Aris )
COMMENTS