Beranda NTB. News-BIMA,
Polres Dompu melalui Tim Bravo Tambora Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pengedaran narkotika jenis shabu, Jumat (26/11/2021).
Dua orang terduga pelaku tersebut berinisial AR (22 Thn) warga Desa Soriutu Kecamatan manggelewa dan F (30 Thn) warga kelurahan bali, Kecamatan Dompu. Kedua pelaku ditangkap di sekitar Pasar tradisional Wodi Desa Nowa, Kecamatan Woja.
Kapolres Dompu lewat Kasat Resnarkoba Iptu Ramli, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat tim opsnal bahwa ada dua orang yang berboncengan membawa narkoba dari arah Dompu menuju Kecamatan Woja.
"Dari informasi tersebut, saya langsung menginstruksikan anggota untuk mengejar terduga yang identitas dan ciri-cirinya telah dikantongi", jelasnya.
Saat penangkapan sekitar pukul 11.00 WITA, kedua terduga pelaku sempat membuang satu bungkus rokok surya 12 dibawah kolong mobil pengguna jalan tetapi terlihat oleh oleh tim Bravo Tambora.
Dari hasil penggeledahan kotak rokok, didalamnya berisi 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening berisi narkotika jenis shabu-shabu.
"Kedua pelaku sempat mengelak dan mengaku tidak membawa barang haram tersebut, karena banyak saksi yang melihat saat ia membuang, mereka pun tak bisa mengelak dan kemudian mengakui bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut adalah milik mereka", papar Ramli.
Tim Bravo Tambora juga mengamankan satu unit handphone, tujuh buah plastik klip transparan kosong, dan satu unit sepeda motor yamaha mio M3 warna hitam lis hijau tampa plat nomor sebagai barang bukti.
"Setelah ditimbang, Sabu-sabu diketahui berat brutonya 0,97 gram dan berat nettonya 0,65 gram. Kedua terduga pelaku telah diamankan di mako polres dompu untuk diperiksa lebih lanjut", tutup Ramli. ( Beranda Dompu-FM )
COMMENTS