Beranda NTB.News, Kota Bima
Kegiatan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah, H. Muhtar Landa, Senin (22/11/2021).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Dinas DPMPTSP, Seluruh Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Bima, pelaku usaha, serta bertindak sebagai narasumber adalah Kepala BKPM.
Dalam sambutannya, H. Muhktar memotivasi seluruh pengusaha yang ada di kota Bima agar terus mengali peluang dan membangun relasi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah kota Bima dalam mewujudkan pengembangan modal usaha yang sehat dan benar kedepannya.
" Kegiatan ini bisa dijadikan motivasi dan parameter pelaku usaha untun memahami kebijakan-kebijakan yang diatur dalam kegiatan penanaman modal dan sejenisnya", harapnya.
Sementara itu, dalam uraiannya Kepala BKPM mempresentasikan analisis dalam bentuk data, pedoman dan juga tata cara pengisian LKPM .
" Melaporkan LPKM dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id dan https://oss.go.id", paparnya.
Dijelaskannya juga, bahwa dalam UU Cipta Kerja terjadi perubahan dalam pelaksanaan peraturan mengenai perizinan. Perizinan sekarang diberikan kemudahan dan kepastian serta perluasan bidang investasi.
Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat kondisi sulit yang merupakan dampak Pandemi Covid 19.
Terakhir, disosialisasikan juga bahwa telah terbit Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Usaha. Dimana regulasi ini merupakan upaya reformasi yang diselaraskan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi yang notabene berbicara pada kemudahan perizinan usaha secara online.(Aris)
COMMENTS